Dunia modifikasi heboh dengan isyu ini
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bukan sembarang isyu, tapi aturan yang dikeluarkan pemerintah, alias Undang-undang.
Masyarakat ber-reaksi langsung walau belum jelas tata cara pelaksanaanya. Reaksi tersebut diantaranya adalah petisi online seperti di bawah ini
Tunggu saja prakteknya nanti, dan seperti apa tanggapan banyak pihak?
EmoticonEmoticon