ESteh Maniis? Pake Air Got?

Pedagang di Monas Gunakan Air Got Stasiun Gambir Untuk Es Teh ManisJAKARTA -- Pengamanan sekaligus pengawasan ketat yg dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat pada keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat berbuntut panjang.


Sebanyak pedagang, khususnya pedagang minuman, diduga menyelundupkan barang dagangan ke kawasan Monas, termasuk juga dugaan memanfaatkan air kumuh yg berasal dari saluran air yg berasal dari peron Stasiun KA Gambir.


Dugaan tersebut dibuktikan melalui penangkapan seseorang pedagang es teh manis berinisial S atau Suyanto (44) masyarakat Pintu Air III Jalan Djuanda, Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat terhadap Kamis (10/3/2016) petang.

S yg diamankan di Silang Timur Monas, tepatnya seberang Tempat Ibadah Istiqlal kepada sekira pukul 16.00 WIB, diduga memanfaatkan air bernoda tersebut buat meracik es teh manis yg dijualnya.


Dugaan tersebut disampaikan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi, karena ruangan yg biasa diperlukan S berada sesuai di segi saluran air.

hal itu pula dikuatkan dgn penempatan nampan komplit bersama gelas plastik & peralatan yg berada di bawah bak saluran air.


"Anggota memang lah nggak perhatikan dirinya (S-red) nampung air dari saluran air, tetapi agung dugaan ia gunakan air itu buat bikin teh manis, soalnya air kumuh yg ke luar dari paralon itu airnya jernih," ungkapnya.

Tak cuma itu, dugaan kuat pemakaian air kumuh serta disampaikannya lantaran S ketahuan senantiasa berada di ruang disaat meracik es teh manis.


Padahal, diakuinya, seandainya taman Monas terhampar luas kira kira 80 hektar persegi, yg terdiri dari tidak sedikit pepohonan rimbun buat bersembunyi.


"Kalau alasannya di situ paling nggak terlihat utk ngumpet dari Pegawai itu nggak logis, lantaran Monas kan luas, namun mengapa beliau senantiasa di situ sesuai bikin teh manis. Kan aneh," menurutnya.

Terkait pengamatan anggotanya tersebut, pihaknya pula cepat mengamankan S berikut barang fakta berupa es teh manis sejumlah dua belas gelas siap mengkonsumsi.

S pula diboyong ke Mapolsek Gambir utk menjalani sensor dikarenakan diduga menyalahi peraturan serasi dgn Pasal 62 UU Nomer 8 Th 1999 menyangkut Perlindungan Pengguna pula Pasal 135 & Pasal 140 UU No. 18 Th 2012 mengenai Pangan.



EmoticonEmoticon

Powered by Blogger.