syakira.com —
Penggerebekan di rumah Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi,
Minggu (13/3/2016) pukul 18.30 WIB, didahului pengintaian dalam tiga
bulan terakhir oleh penyidik BNN pusat.
Kepala BNN Komjen Budi
Waseso mengatakan, informasi bahwa Nofiadi rutin mengonsumsi narkoba
berawal dari ditangkapnya seorang bandar yang mengaku kerap memasok sabu
ke AWN.
"Penangkapan Bupati ini berawal dari diamankannya
seorang pria berinisial ICN alias FA alias ICL (38), pengedar narkoba,"
ujar pria yang kerap disapa Buwas ini di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016).
Dalam
pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di
Palembang ini mengaku sering memasok narkoba kepada Nofiadi.
Berawal
dari informasi itulah, BNN menangkap Nofiadi di rumah pribadinya di
Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Palembang, Sumatera
Selatan.
Nofiadi diamankan bersama tiga kaki tangannya, yaitu
seorang PNS berinisial MU (29) yang berperan menyiapkan alat isap sabu,
lalu PNS berinisial DA (31) dan JU (38), sekuriti di rumah tersebut.
Dari
keempatnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, berdasarkan hasil tes
urine, keempatnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo
Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12
tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Sriwijaya Post, Senin (14/3/2016), dengan judul: Ofi Ditangkap Berkat "Nyanyian" Bandar yang Bekerja di RSJ
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
EmoticonEmoticon